Kategori

Permendikbud No.65 Tahun 2013 tentang Standar Proses

Diposkan oleh On 5:35 AM


Salinan Permendikbud No.65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan Menengah dengan pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Ayat 1 berisi tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Ayat 2 berisi tentang Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

  • Untuk Salinan Permendikbud No.65 Tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan menengah bisa anda download DISINI
  • Lampiran Salinan Juga Bisa anda dowload DISINI
Mengenai salinan dan lampiran Permendikbud No.54, Permendikbud No.65, Permendikbud No.66, Permendikbud No.67, Permendikbud No.68, Permendikbud No.69, Permendikbud No.70, dan Permendikbud No.71 yang masing masing berdasarkan jenjang dan KD serta Rancangan Kurikulumnya. Masing-masing berbeda bisa diamati dan dicermati pada Lampiran salinan Permendikbud sesuai dengan Nomor masing-masing. Yang berbeda tentunya pada jumlah Jam Tatap Muka setiap mata pelajaran dan masing-masing jenjang pendidikan memiliki jumlah KD yang berbeda dalam setiap Kompetensi Inti (KI) juga diatur dalam Lampiran Permendikbud. Namun Mengenai KI tentunya setiap Mapel sama.

Rumusan Kompetensi Inti menggunakan notasi sebagai berikut :
  • KI-1 untuk Kompetensi Sikap Spiritual
  • KI-2 untuk Kompetensi Sikap Sosial
  • KI-3 untuk Kompetensi Pengetahuan
  • KI-4 untuk Kompetensi Keterampilan
Dan masing-masing KI ini harus dilakukan saat proses pembelajaran berlangsung secara bersamaan, Mengenai prosedur urutannya bebas, Boleh KI-4 kemudian disusul KI-3 baru kemudian KI-1 dan KI-2 yang terpenting dilakukan semua. Dan didalam RPP harus dicantumkan langkah-langkah pembelajarannya mulai dari pendahuluan, kemudian Kegiatan inti yang mencantumkan kegiatan mengamati dan mendiskripsikan, Menanyakan dan Menganalisis, Menggali informasi, Mempersiapkan diri, Menyampaikan hasil, Melakukan refleksi, Penilaian. Maka diakhir sesi kegiatan pembelajaran perlu dipersiapkan pertanyaan misalnya : Coba renungkan, Apa yang telah kalian pelajari dari kegiatan hari ini? Dengan begitu kita akan tahu sejauh mana mereka telah menguasai materi untuk hari ini, setelah dirasa mampu dan berhasil, maka langkah selanjutnya pemberian tugas. Dan selesailah kegiatan pembelajaran. Jangan Lupa akhiri dengan motivasi, Misalnya : Bapak Senang hari ini bisa belajar bersama kalian semua, semoga kalian sukses. Agar tidak terkesan ajeg maka anda bisa mencari kalimat yang lain Misalnya : Bapak yakin, kalau kalian itu bisa, dengan penuh konsentrasi, teliti dan sungguh-sungguh maka apapun bisa kalian raih. Yo piye apike lah...Rangkai sendiri kalimatnya, mesti apik-apik. Tapi kalau kesulitan okeylah saya bantu... Ma’af arep ngaji Tafsir disik, dak telat bapak ibu guru.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Silahkan Berkomentar Yang baik dan Sopan Agar blog ini bisa berkembang lebih baik.